Home
About Us
Kontributor
Nickname:
Password:
  Registrasi?
Sofware


Forum Diskusi
Re: 08. Bab Kewaj...
Assalamualaikum... saya rakan baru buat anda.tahniah pada admin kerana dapat menghasilkan satu lagi laman diskusi ilmiah yang cukup bagus.harap ia aka
Re: 005. Bismilla...
[b:d132b]Mengapa penulis memulai dengan basmallah?[/b:d132b] Dalam rangka mengikuti: - Kitabullah yang juga dimulai dengan basmallah - Sunnah fi'liyah
Re: 04. Tiga Land...
[b:79690]Mengapa kitab ini membahas 3 dasar, bukan 4 atau lainnya?[/b:79690] Tiga ini diambil dari materi pertanyaan kubur, yakni tentang Rabb, dien d
005. Bismillahirr...
Bismillahirrahmaanirrahiim Silahkah member forum berbagi faidah disini ...
004. Tiga Landasa...
Tiga landasan Utama Silahkah member forum berbagi faidah disini ...
Re: Buku Pelajara...
Alhamdulillah , amat terbantu buat kita yang butuh informasi pelajaran bahasa arab ... selayaknyalah kita memulai memasyarakatkan bahasa arab.. Jazak
Re: Isbal tanpa r...
Sukran atas tambahan faidah dari Akhi Abu Khansa dan Abu Hamzah Melihat praktek masalah isbal, rasanya berat untuk merima bahwa isbal tanpa sombong b
Re: Mawaqit Shala...
[quote="abu hilmi":eae97]handphonenya mendukung aplikasi yang "automatic start".[/quote:eae97] Kalau boleh tau, contoh handpone ya
Re: Isbal tanpa r...
Secara kaidah mungkin benar hamlul muthlaq alal muqayyad , akan tetapi yang perlu menjadi bahan pertanyaan apakah dalam hadits tersebut hanya berlaku
Re: 08. Bab Kewaj...
Apakah "menyeluruh" termasuk salahsatunya dengan menjadikan "Al-Qur'an sebagai sumber hukum"? (Q.S. Al-Maa'idah : 44,45,47) -- sa
Artikel / Fiqih
Menyentuh dan membaca mushaf tanpa wudhu
Posted by admin
17/09/2007   3923 clicks   Printable Version
Syaikh Al-Bany ditanya:
Apakah boleh bagi seorang pria ataupun wanita untuk membaca Al Qur'an dan menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa berwudhu'?
Syaikh Al-Bany ditanya:
Apakah boleh bagi seorang pria ataupun wanita untuk membaca Al Qur'an dan menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa berwudhu'?

Jawaban:
Membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu adalah suatu perkara yang dibolehkan, karena tidak ada suatu nash dalam Al-Kitab ataupun Sunnah yang melarang membaca Al-Qur'an tanpa bersuci.

Dan tidak ada bedanya, dalam hal ini, antara pria dan wanita, bahkan tidak ada bedanya dalam hal ini, antara seorang pria yang telah bersuci, ataupun yang belum, dari perempuan yang sedang haid ataupun tidak.

Sebagian dalilnya adaiah hadits Aisyah dalam Shahih Muslim bahwa Nabi saw berdzikir kepada Allah dalam segala keadaan.

Yang dilarang dalam syariat bagi wanita haid adalah shalat. Pelarangan ini mengandung hikmah yang sangat dalam, yaitu agar ia beribadah kepada Allah dalam keadaan suci sebagaimana sebelum datangnya haid. Kita tidak boleh mempersempit ibadah lain yang dibolehkan sebelum haid. jika kemudian ia dilarang shalat, ini bukan berarti ia dilarang dari ibadah yang lain. Kita harus melapangkan apa yang telah Allah lapangkan bagi manusia.

Dalam masalah haid ini, Sering saya bawakan hadits sayyidah Aisyah tatkala ia berhaji bersama Nabi mereka singgah di suatu tempat yang dinamakan Sarif, di dekat Makkah, beliau mendapati Aisyah sedang menangis karena kedatangan haid, lalu beliau bersabda kepadanya:
Lakukanlah seperti apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf, dan shalat

Beliau tidak melarangnya untuk membaca Al-Qur'an dan memasuki Masjidil Haram.

Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah