CERAI DALAM KEADAAN EMOSI, SYAH KAH?

CERAI DALAM KEADAAN EMOSI, SYAH KAH?

by AYU on Wed May 14, 2008 3:28 pm

Assalamu'alaikum
Bagaimana hukumnya bila suami mengucap kata cerai dalam keadaan emosi di suasana pertengkaran besar? tidak berkata talak hanya "cerai" , apakah sah? bila cerai dibatalkan apakah harus menikah lagi secara agama? bila harus menikah "lagi" tetapi sudah jima' apakah hukumnya jadi zina?
Tolong bantuannya dan segera, afwan, jazakumullah...
Wassalamu"alaikum
AYU
 

Re: CERAI DALAM KEADAAN EMOSI, SYAH KAH?

by 'Abidatullah on Tue Jun 10, 2008 4:05 pm

talak adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah kata cerai yang telah terucap tetap sah dalam artian sudah terjadi talak sejak kata cerai diucapkan jadi harus rujuk kalau belum talak tiga atau nikah lagi juga boleh dengan niatan memperbaharui nikah kita itu malah dianjurkan oleh rasul. dalam masa idda (masa setelah terjadi cerai) anda dan pasangan anda bukan suami istri lagi.....jadi ya......
'Abidatullah
 


Return to Diskusi Islami

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 2 guests