Isbal tanpa rasa sombong dilihat dari sisi Ushul Fikih

Isbal tanpa rasa sombong dilihat dari sisi Ushul Fikih

by puji on Tue Aug 07, 2007 9:23 pm

Bismillahirrahmaanirrahiim
Ada sebagian orang yang menganggap bahwa isbal (mengenakan kain/celana/sarung melebihi mata kaki bagi laki-laki) tidak apa-apa asalkan tidak sombong, mereka berpandangan bahwa dalil yang mutlak harus dibawa ke yang muqoyyad, benarkah demikian adanya?

Dalam masalah isbal, dalil-dalilnya sebagai berikut:

DALIL YANG MUTLAK:
“Apa-apa yang ada di bawah mata kaki berupa sarung maka tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

- Sifat hadits ini mutlak/tidak ada ikatan dengan sombong atau tidak dengan sombong
- Sebabnya isbal, konsekuensi hukumnya diancam dengan nereka

DALIL YANG MUQOYYAD
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah takkan melihatnya di hari kiamat.” (Muttafaqun ‘alaihi)

- Sifat hadits ini muqoyyad, yakni ancaman ini berlaku jika isbal disertai dengan sombong.
- Sebabnya isbal dengan disertai sombong, konsekuensi hukumnya Allah mengancam tidak akan melihatnya di akhirat

Apakah larangan Isbal yang mutlak ditaqyid dengan adanya rasa sombong?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Ushul min 'ilmi Ushul mengatakan:

وإذا ورد نص مطلق، ونص مقيد وجب تقييد المطلق به إن كان الحكم واحداً، وإلا عمل بكل واحد على ما ورد عليه من إطلاق أو تقييد

"Jika terdapat nash yang mutlak dan nash yang muqoyyad, wajib mengikat nash yang mutlak tersebut dengan nash yang muqoyyad JIKA HUKUMNYA SATU, dan jika tidak, maka setiap nash diamalkan berdasarkan apa-apa yang ada padanya, dari mutlak atau muqoyyad"


Maka jelaslah bahwa pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa isbal dengan tidak disertai rasa sombong tidak berdosa adalah keliru, karena:
- Hadits yang mutlak diatas mempunyai konsekuensi diancam dengan neraka
- Hadits yang muqoyyad diatas mempunyai konesekuensi lebih, Allah mengancam tidak akan dilihatnya di hari kiamat.

Dua hadits diatas tidaklah mempunyai hukum yang sama (yang satu diancam neraka dan yang satu diancam tidak dilihat di hari kiamat) sehingga dalil yang mutlak tidak bisa dibawa ke yang muqoyyad


Walhasil...
Isbal disertai rasa sombong ataupun tidak, termasuk perkara yang haram

Allahu ta'ala a'lam
puji
 
Posts: 4
Joined: Mon Aug 06, 2007 2:19 pm
Location: Bandung

Re: Isbal tanpa rasa sombong dilihat dari sisi Ushul Fikih

by Abu Khansa on Fri Nov 23, 2007 2:18 pm

Assalaamu'alaykum,

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Ushul min 'ilmi Ushul mengatakan:


وإذا ورد نص مطلق، ونص مقيد وجب تقييد المطلق به إن كان الحكم واحداً، وإلا عمل بكل واحد على ما ورد عليه من إطلاق أو تقييد

"Jika terdapat nash yang mutlak dan nash yang muqoyyad, wajib mengikat nash yang mutlak tersebut dengan nash yang muqoyyad JIKA HUKUMNYA SATU, dan jika tidak, maka setiap nash diamalkan berdasarkan apa-apa yang ada padanya, dari mutlak atau muqoyyad"

Dikatakan oleh beliau rh : "JIKA HUKUMNYA SATU".- "IN KAANAL HUKMU WAAHIDAAN"
Didalam kaidah yang lain : asalnya perintah menunjukkan pada hukum wajib, dan asal larangan menunjukkan pada hukum haram.
Mengetahui perintah itu haram atau tidak maka salah satunya adalah dengan cara menilai lafadz yang menunjuk pada konsekuensi jika dikerjakan. “Apa-apa yang ada di bawah mata kaki berupa sarung maka tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari dan Ahmad). Lafadz ini mengadung konskwensi masuk neraka, maka jelas haram hukumnya.

“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah takkan melihatnya di hari kiamat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Lafadz ini juga mengandung keharaman, karena "ALLAH takkan melihatnya di hari kiamat". Yang dimaksud hari kiamat ialah setelah kiamat end of day atau ditandai tiupan sangka kala kedua, bukan pertama. "ALLAH takkan melihatnya pada hari tiupan sangkakala kedua" ini menunjukkan keharaman hukumnya.

Jadi dua dalil muthlaq dan muqoyyad diatas berhukum satu yaitu haram. Maka berlakulah kaidah diatas.

Dituliskan : "Dua hadits diatas tidaklah mempunyai hukum yang sama (yang satu diancam neraka dan yang satu diancam tidak dilihat di hari kiamat) sehingga dalil yang mutlak tidak bisa dibawa ke yang muqoyyad".

Perlu diketahui, yang dimaksudkan HUKUM adalah bukan hukuman, berbeda definisinya. Memang hukumannya beda(masuk neraka dan tidak dilihat ALLAH), tapi hukumnya sama yaitu haram.

Jadi berdasar kaidah yang diajukan oleh Syaik Utsaimin rh (inkaanal hukmu waahidaan) maka isbal tanpa sombong hukumnya tidak jatuh ke haram, namun bukan berarti tidak apa-apa.

Definisi syariat tentang takabur adalah meremehkan orang dan menolak kebenaran. Kebenaran(Al-Haqqu) adalah syariat islam/hukum islam yang berdiri pada 4 pondasi yaitu AlQuran, AsSunnah, Ijma', Qiyas...ada 6 pondasi lain, tapi keberadaannya diperselisihkan ulama'.

Jika ia berisbal lantaran meremehkan sunnah Nabi SAW maka ia jatuh pada perbuatan haram. Jika tidak, maka apa yang menghalanginya? dari situ ditarik hukum perbuatannya yang bisa jatuh ke haram atau makruh, dll.

Seperti perkatan orang yang memakan bangkai dalam keadaan darurat adalah tidak apa-apa. Perkataan ini sangat berbahaya karena mengandung unsur menghalalkan yang diharamkan ALLAH. Dibolehkannya adalah karena rukhsoh/keringanan, sedangkan hukum memakan bangkai tetap haram. Ini dicirikan dengan adanya batas dalam memakannya yaitu tidak boleh berlebihan (dalam ukuran memakan sembelihan halal) dan tidak boleh menyimpan. Seandainya hukumnya berubah menjadi halal, tentu pembatasannya tidak disyaratkan, padahal nash menyebutkan pembatasan tsb.

ALLAHU 'alam bi showab

wass.wr.wb,
Abu Khansa
Abu Khansa
 
Posts: 1
Joined: Fri Nov 23, 2007 1:33 pm


Return to Menengah

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest