CERAI DALAM KEADAAN EMOSI, SYAH KAH?

CERAI DALAM KEADAAN EMOSI, SYAH KAH?

by AYU on Wed May 14, 2008 3:28 pm

Assalamu'alaikum
Bagaimana hukumnya bila suami mengucap kata cerai dalam keadaan emosi di suasana pertengkaran besar? tidak berkata talak hanya "cerai" , apakah sah? bila cerai dibatalkan apakah harus menikah lagi secara agama? bila harus menikah "lagi" tetapi sudah jima' apakah hukumnya jadi zina?
Tolong bantuannya dan segera, afwan, jazakumullah...
Wassalamu"alaikum
AYU
 

Return to Diskusi Islami

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 3 guests