Assalamu'alaikum
Bagaimana hukumnya bila suami mengucap kata cerai dalam keadaan emosi di suasana pertengkaran besar? tidak berkata talak hanya "cerai" , apakah sah? bila cerai dibatalkan apakah harus menikah lagi secara agama? bila harus menikah "lagi" tetapi sudah jima' apakah hukumnya jadi zina?
Tolong bantuannya dan segera, afwan, jazakumullah...
Wassalamu"alaikum