menikah dengan orang yang pernah berzina

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by iFfaH JameeLa on Thu May 22, 2008 3:19 pm

yang MenuRut Qta BuRuk BeluM TenTu ITu BuruK di Sisi AllaH,
Kta ga PerNah Bisa Tau Apa Yang Ada Di daLam Hati MaNuSia, Bisa Saja MantaN PenZina Itu LebiH baIk DaRi Kita.
Allah Pun Maha PeMbeRi aMpuNan, Kita Hanya Bagian TerkeCiL Dari CipTaa Allah malah Tidak Bisa meMaaFkan Sang ManTan PenziNa TerSeBut.
MungKin MenuRut SaYa AdaT, AtauPun KebiasaaN MasyaRakat Kita beLum Bisa meNeriMa haL iTu...
So BeLajaRLah uNtuK mEmaaFkan....
iFfaH JameeLa
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by fundament_al on Sat May 24, 2008 3:39 pm

berzina itu haram,yg melakukannya pasti DOSA dan yg jelas dosa itu tetap dosa.......dan dosa itu harus ada ganjaranya untuk mensucikanya, dan jika yang melakukan zina belum dihukum seperti apa yang telah dilakukan pada zaman rasulullah dahulu berarti orang tersebut belum suci, jika telah menikah dengan orang yang pernah berzina maka berbuatlah untuk lebih baik, yang hanya kita dapat lakukan adalah bertaubat,tetapi antara yang kebenaran dan yang bathil, surga dan neraka itu adalah mutlak bagi Allah.....
sayang sekali, islam diindonesia itu banyak toleransi sehingga hukum-hukum didalam syar'i kurang dapat diterapkan...subhanallah..
fundament_al
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by armet on Sat May 24, 2008 10:18 pm

boleh si boleh aja...
tapi biasa nya pezina dpt pezina
dan selama kita masih perjaka/perawan dan bisa menjaga diri
pasti kita data yang perjaka/perawan juga...
buat yang udah pernah ber zina:
silanhkan pilih sendiri,mau di hukum di dunia ato di akhirat!!!!
kalo g mau 22 nya ya...
ngedeketin zina!!!
paham!!!
armet
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by zahiramaya@yahoo.com on Tue May 27, 2008 5:00 pm

mizter wrote:apakah boleh kita menikahi orang yang sudah pernah berzina dan dia sudah bertobat?

Jawab:

Menurut hukum islam seperti apa?
Menurut hukum yang berlaku di tempat itu bagaimana?
Hukum yang mana yang didahulukan?
Apakah hukum islam dapat diberlakukan di tempat yang berbeda dan dalam keadaan yang berbeda pula, misalnya karena perubahan zaman?
Apakah perubahan zaman ditentukan oleh semata-mata 'warisan' seperti hukum islam yang misalnya dirunut dalam nash-nash tertentu?
Bagaimana sejarah periwayatan nash tersebut, misalnya dalam hadits?
Semua itu akan menjadi rujukan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Kalau jawaban saya secara kontekstual, maka pasti diperbolehkan karena Allah SWT Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

wassalam

zahira maya
zahiramaya@yahoo.com
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by Azure on Sun Jun 01, 2008 2:40 pm

Bagaimanakah hukumnya?

manakah yang harus dilaksanakan? hukum pemerintah yang berlaku di indonesia sekarang ini, ataukah menjalankan sendiri hukum agama? mentaati pemerintah atau yang mana? mohon diperjelas bagi teman2...lalu bagaimana dengan pezina yang misalkan dalam posisi sebaliknya. dilamar oleh seorang pria soleh, menolak karena berpikir ia tidak pantas, si pria bisa mendapatkan muslimah yg lebih baik dan si pezina ini sepantasnya mendapatkan pezina juga. atau bagaimana?
Azure
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by yunita on Sun Jun 01, 2008 8:12 pm

subahanallah hidayah allah datang pada siapapun yang mencari
bukankah ALLAH maha pengampun, kenapa kita sebagi muslimah malah menjas wanita pezina...saudaraku tidak ada manusia yang sempurna.
bahkan rosulullah menikah dengan niatan ibadah.
mungkin menurut ana sah saja asalkan dari pihak ikhwan ikhlas menerima dengan niatan lurus sedangkan si wanita ini sudah bertobat.
jadilah saudara muslim yang mencintai saudaranya
jangan tinggalkan seseorang yang membutuhkan kita dan mencari hidayah lewat islam
yunita
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by arofa on Thu Jun 05, 2008 1:34 pm

arofah
mizter wrote:apakah boleh kita menikahi orang yang sudah pernah berzina dan dia sudah bertobat?
menurut saya boleh,ter cantum dalam surah Al Munntahanah ayat 101 disitu dikatan kita blh menikahi wanita yg sudah kita yakini tlah bertobat kpd Allah SWT
arofa
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by arofa on Thu Jun 05, 2008 1:39 pm

revisi dr pendapat sy selumnya ad kesalahan ketik. jawaban ptnyaan d atas adlh surah Al Muntahanah ayat 10
arofa
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by Guest on Thu Jun 05, 2008 1:50 pm

[quote="ogi"]jjr saya pernah melakukan hub selayaknya org bersuami,saya takut dngan masa depan saya.
semenjak itu,saya melarang pacar saya menggunakan celana yg mungkin bagi cowok wahh,
karna dari awal saya bertemu dy,dy sering berpakaian yg tdk senonoh...
saya syg sama dy,kalau saya bertobat,allah akan memaafkan saya tdk??
dan apa ganjarannya??
apa yang hrus saya lakukan???

dari ilmu yg saya pelajari, zinah d bagi menadi dua. 1). zinah d lakukan blum ad ikatan pernikahan dlm syariat d jilid atau hukuman cambuk 100 kali dan d asing kan slm 1thun. 2). zinah trjd dimana sudah ad ikatan pernikahan dan melakukan hub intim kpd selain mahram atau muhrimny harus di rajam hingga mati. dan maslah d ampnuni atau tidaknya kita psrahkan smuany hanya kpd ALLAH SWT
Guest
 

Re: menikah dengan orang yang pernah berzina

by Neng on Fri Jun 06, 2008 6:23 pm

saima wrote:
mizter wrote:apakah boleh kita menikahi orang yang sudah pernah berzina dan dia sudah bertobat?

mizter wrote:apakah boleh kita menikahi orang yang sudah pernah berzina dan dia sudah bertobat?


Allah saja yang memiliki seluruh alam semesta ini mengampuni orang yang dosanya bergunung-gunung, jika ia bertobat dengan sungguh-sungguh. Lalu apa yang menghalangi kita untuk menerima orang yang pernah melakukan dosa, jika memang telah terbukti ia bertobat dengan sebenar-benarnya?. Toh, kita pun bukan makhluk yang terbebas dari dosa, iya kan?
Bahkan mungkin kehadiran kita telah ia tunggu2 untuk membebaskannya dari belenggu zina, maka justru akan berdosa jika kita membiarkannya dalam belenggu dosa.
Tetapi beda urusannya ketika ia telah diberi kesempatan untuk keluar dari dosa yang dilakukannya tetapi justru ia malah menikmati maxiat yang dilakukannya dan enggan keluar dari lingkaran dosanya itu, sebaiknya fikirkan matang-matang sebelum menikah dengannya. wallahuallam bishawab.
Neng
 

PreviousNext

Return to Diskusi Islami

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 3 guests